Home  /  Publication  /  Article  /  Open Dumping Harus Ditutup: Mengapa Penutupan TPA …

Open Dumping Harus Ditutup: Mengapa Penutupan TPA Ini Menentukan Masa Depan Lingkungan Indonesia

Inggel Mauludina

April 5, 2026

TPA Ditutup? Apa efeknya?

Gambar 1: Dokumentasi KLH/BPLH terkait penutupan TPA Suwung di Bali, dari artikel “TPA Suwung Tutup Maret 2026, Menteri LH Dorong Bali Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah Modern Tanpa Open Dumping” (KLH/BPLH, 2025).

Penutupan TPA open dumping bukan lagi isu teknis yang bisa ditunda, melainkan ujian apakah Indonesia benar-benar siap membangun sistem pengelolaan sampah yang melindungi lingkungan dan kesehatan publik secara memadai (KLH/BPLH, 2025). KLH/BPLH menegaskan bahwa penghentian praktik ini dilakukan karena open dumping tidak lagi sejalan dengan tata kelola sampah yang efisien, aman, dan berkelanjutan, sehingga pendekatan lama harus diganti dengan sistem yang lebih tertib dari hulu ke hilir (KLH/BPLH, 2025). Pesannya jelas: masalah sampah tidak cukup diatasi dengan memindahkan timbunan ke pinggir kota, karena yang dipertaruhkan sebenarnya adalah kualitas air, udara, tanah, dan ruang hidup masyarakat di sekitar TPA (KLH/BPLH, 2025; UNEP, 2025).

Skala masalahnya juga sangat besar, karena KLH/BPLH menyebut 343 TPA menjadi fokus penghentian open dumping dalam percepatan kebijakan nasional sejak 2025, yang menunjukkan bahwa persoalan ini tersebar luas dan bukan kasus lokal yang terpisah-pisah (KLH/BPLH, 2025). Di sisi kemajuan, pemerintah melaporkan bahwa 246 dari 343 TPA open dumping telah ditutup atau direvitalisasi, dan capaian itu disebut berkontribusi pada penurunan 21,85 persen timbunan sampah nasional atau sekitar 12,37 juta ton per tahun (KLH/BPLH, 2025). Namun, pembenahan tersebut masih jauh dari selesai, karena pengawasan terhadap 388 TPA menghasilkan 273 sanksi administratif, 231 TPA diwajibkan menghentikan open dumping, dan 22 TPA dihentikan operasionalnya akibat pelanggaran serius (KLH/BPLH, 2026). Data ini menunjukkan bahwa perubahan memang sudah berjalan, tetapi juga membuktikan bahwa ketidakpatuhan daerah dan lemahnya standar operasional masih menjadi hambatan besar dalam reformasi pengelolaan sampah nasional (KLH/BPLH, 2026).

Gambar 2: Foto ilustratif pada laman resmi UNEP “Open dumping” (UNEP, 2025).

Dari sisi dampak, UNEP menegaskan bahwa open dumping berkontribusi pada polusi udara, air, dan tanah melalui emisi zat berbahaya seperti dioksin, furan, merkuri, dan kontaminan lain yang dilepas dari timbunan sampah terbuka (UNEP, 2025). UNEP juga menekankan bahwa pekerja di lokasi dan masyarakat sekitar menghadapi risiko tinggi menghirup atau menelan zat beracun, serta terpapar penyakit akibat sanitasi yang buruk dan keberadaan serangga maupun vektor penyakit (UNEP, 2025).
Sejalan dengan itu, KLH/BPLH menyoroti persoalan lindi, gas metana, udara tercemar, dan penurunan kualitas hidup warga sekitar TPA sebagai alasan utama mengapa open dumping harus dihentikan, bukan dikelola setengah-setengah (KLH/BPLH, 2025). Dalam perspektif yang lebih luas, UNEP melalui Global Waste Management Outlook 2024 mengingatkan bahwa praktik pembuangan sampah yang buruk menciptakan biaya tersembunyi yang sangat besar bagi kesehatan, pencemaran, dan iklim, sehingga menunda perbaikan justru membuat ongkos sosial dan ekologinya semakin mahal (UNEP, 2024).

 

Karena itu, menutup TPA open dumping saja tidak cukup bila sampah dari sumbernya masih bercampur dan terus mengalir ke hilir tanpa pengurangan yang berarti, sebab beban TPA akan tetap tinggi walau nama sistemnya diubah (KLH/BPLH, 2026). Pemerintah kini mendorong transisi ke controlled landfill atau sanitary landfill, disertai pengawasan terhadap residu, lindi, dan gas metana agar pemrosesan akhir benar-benar lebih aman dan terukur (KLH/BPLH, 2026). Pada saat yang sama, KLH/BPLH menekankan bahwa pemilahan dari sumber, perluasan daur ulang, dan pengembangan solusi seperti waste-to-energy harus berjalan bersamaan agar yang masuk ke TPA benar-benar tinggal residu, bukan sampah campuran yang seharusnya masih bisa dikurangi atau dimanfaatkan kembali (KLH/BPLH, 2025; KLH/BPLH, 2026). Itulah sebabnya penghentian open dumping seharusnya dipahami bukan sebagai akhir persoalan, melainkan sebagai titik awal menuju sistem sampah yang lebih modern, lebih sehat, dan lebih bertanggung jawab bagi masa depan Indonesia (KLH/BPLH, 2026; UNEP, 2025).

Referensi

  • KLH/BPLH. 2025. Akhiri Open Dumping Sampah, Bangun Peradaban Harmonis dengan Lingkungan, Alam, dan Budaya.
  • KLH/BPLH. 2025. Gerakan Nasional Aksi Bersih Sampah: KLH/BPLH Tegaskan Transformasi Indonesia Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan.
  • KLH/BPLH. 2025. Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Menteri Hanif Ungkap Capaian Penanganan Krisis Sampah Nasional.
  • KLH/BPLH. 2026. KLH/BPLH Perketat Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah: 273 TPA Disanksi Buntut Pengawasan 388 TPA di Indonesia.
  • KLH/BPLH. 2026. Rakornas Pengelolaan Sampah 2026: Menteri LH Tegaskan Transformasi Total Tata Kelola Sampah Nasional.
  • KLH/BPLH. 2026. Indonesia Selesaikan Praktik Open Dumping di 2026, Fokus pada Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan.
  • UNEP. 2024. Global Waste Management Outlook 2024.
  • UNEP. 2025. Open dumping.